Peta Situs
Sering Dibaca
-
Hukum Khutbah Nikah Dari tulisan terdahulu nampak bahwa khutbah nikah merupakan bagian atau salah satu jenis dari khutbah hajat. Perbedaa...
-
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْم...
Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 13 Februari 2013
Khutbah Nikah (bag.III)
Praktek Khutbah Nikah Antara Cita dan Fakta
Pernikahan bagi pasangan
laki-laki dan wanita merupakan peristiwa sakral yang penting bagi kehidupan
mereka. Tidak hanya pribadi mereka berdua yang akan menyatu dalam ikatan suami isteri,
namun masing-masing keluarga besar mereka pun akan menyatu dalam ikatan
persaudaraan yang lebih besar. Pernikahan tidak saja menyatukan dua pribadi,
akan tetapi juga menyatukan dua keluarga. Acara khusus pun dibuat sedemikian
rupa dengan mempersiapkan hidangan masakan
dan mengundang banyak orang untuk hadir menyaksikan prosesi akad nikah
dan memberikan doa restu kepada mempelai. Moment tersebut menjadi peristiwa
yang sangat berharga, berkesan
dan membahagiakan bagi mereka berdua
dan keluarga masing-masing
sepanjang hidup.
Minggu, 10 Februari 2013
Khutbah Nikah (bag.II)
Hukum Khutbah Nikah
Dari tulisan terdahulu nampak bahwa khutbah nikah merupakan bagian atau
salah satu jenis dari khutbah hajat. Perbedaan antara khutbah nikah dengan
khutbah yang lainnya hanya terletak pada konteks keperluan dan situasi
pelaksanaannya, yaitu ketika dilangsungkan prosesi pertunangan atau akad
pernikahan. Membacakan khutbah nikah pada situasi seperti itu hukumnya
dianjurkan dan sunnah sebagaimana disebutkan oleh kebanyakan ulama fiqih. Namun
demikian ada diantara mereka yang memandangnya wajib, seperti menurut pendapat
Dawud bin Ali dari madzhab Adz-Dzaahiriyyah, Abu Ubaid al-Qasim, dan Abu
Awaanah dari ulama Syafiiyyah.
Sabtu, 09 Februari 2013
Khutbah Nikah (bag.I)
Khutbah Nikah dan Khutbah Hajat
Dalam salah satu karyanya Imam
Nawawiy pernah menyatakan bahwa para pengikut mazhab Syafii telah menyebutkan
sepuluh macam khutbah (pidato) yang disyariatkan dalam Islam, yaitu khutbah
Jumat, khutbah idul Adha, khutbah idul fitri, khutbah gerhana bulan, khutbah
gerhana matahari, khutbah istisqa (minta hujan), dan empat macam khutbah
dalam manasik haji. Semua khutbah tersebut dilaksanakan setelah mengerjakan
shalat, kecuali khutbah Jumat dan khutbah haji pada hari ‘Arafah.
Kamis, 24 Januari 2013
Hak dan Kewajiban Suami Isteri
Senin, 24 Desember 2012
Menyambut Malam Pertama
Bimbingan Catin by Dindin Saefuddin
Kamis, 10 Mei 2012
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Rabu, 18 April 2012
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Selasa, 24 Januari 2012
Saat Terjadi Konflik Dalam Rumah Tangga
Jumat, 13 Januari 2012
Bahtsul Masa'il: Istri yang ditinggalkan suami tanpa nafakah
Rujukan pada Bahstul Masa'il yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang
Hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 tentang tindakan yang harus diambil oleh seorang istri apabila ditinggalkan suami tanpa nafakah.
"فتاوى
الشبكة الإسلامية" الباب 22 الجزء 143 الصفحة 238
المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه