Peta Situs

Kumpulan Catatan Kumpulan Catatan

Sering Dibaca

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 13 Februari 2013

Khutbah Nikah (bag.III)

Praktek Khutbah Nikah Antara Cita dan Fakta

Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan wanita merupakan peristiwa sakral yang penting bagi kehidupan mereka. Tidak hanya pribadi mereka berdua yang akan menyatu dalam ikatan suami isteri, namun masing-masing keluarga besar mereka pun akan menyatu dalam ikatan persaudaraan yang lebih besar. Pernikahan tidak saja menyatukan dua pribadi, akan tetapi juga menyatukan dua keluarga. Acara khusus pun dibuat sedemikian rupa dengan mempersiapkan hidangan masakan dan mengundang banyak orang untuk hadir menyaksikan prosesi akad nikah dan memberikan doa restu kepada mempelai. Moment tersebut menjadi peristiwa yang sangat berharga, berkesan dan membahagiakan bagi mereka berdua dan keluarga masing-masing sepanjang hidup.

Minggu, 10 Februari 2013

Khutbah Nikah (bag.II)

Hukum Khutbah Nikah

Dari tulisan terdahulu nampak bahwa khutbah nikah merupakan bagian atau salah satu jenis dari khutbah hajat. Perbedaan antara khutbah nikah dengan khutbah yang lainnya hanya terletak pada konteks keperluan dan situasi pelaksanaannya, yaitu ketika dilangsungkan prosesi pertunangan atau akad pernikahan. Membacakan khutbah nikah pada situasi seperti itu hukumnya dianjurkan dan sunnah sebagaimana disebutkan oleh kebanyakan ulama fiqih. Namun demikian ada diantara mereka yang memandangnya wajib, seperti menurut pendapat Dawud bin Ali dari madzhab Adz-Dzaahiriyyah, Abu Ubaid al-Qasim, dan Abu Awaanah dari ulama Syafiiyyah.

Sabtu, 09 Februari 2013

Khutbah Nikah (bag.I)

Khutbah Nikah dan Khutbah Hajat


Dalam salah satu karyanya Imam Nawawiy pernah menyatakan bahwa para pengikut mazhab Syafii telah menyebutkan sepuluh macam khutbah (pidato) yang disyariatkan dalam Islam, yaitu khutbah Jumat, khutbah idul Adha, khutbah idul fitri, khutbah gerhana bulan, khutbah gerhana matahari, khutbah istisqa (minta hujan), dan empat macam khutbah dalam manasik haji. Semua khutbah tersebut dilaksanakan setelah mengerjakan shalat, kecuali khutbah Jumat dan khutbah haji pada hari ‘Arafah.
Jumat, 13 Januari 2012

Bahtsul Masa'il: Istri yang ditinggalkan suami tanpa nafakah

Rujukan pada Bahstul Masa'il yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cigalontang
Hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 tentang tindakan yang harus diambil oleh seorang istri apabila ditinggalkan suami tanpa nafakah.




"فتاوى الشبكة الإسلامية" الباب 22 الجزء 143 الصفحة 238
المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه