Peta Situs

Kumpulan Catatan Kumpulan Catatan

Sering Dibaca

Diberdayakan oleh Blogger.
Rabu, 13 Februari 2013

Khutbah Nikah (bag.III)

Praktek Khutbah Nikah Antara Cita dan Fakta

Pernikahan bagi pasangan laki-laki dan wanita merupakan peristiwa sakral yang penting bagi kehidupan mereka. Tidak hanya pribadi mereka berdua yang akan menyatu dalam ikatan suami isteri, namun masing-masing keluarga besar mereka pun akan menyatu dalam ikatan persaudaraan yang lebih besar. Pernikahan tidak saja menyatukan dua pribadi, akan tetapi juga menyatukan dua keluarga. Acara khusus pun dibuat sedemikian rupa dengan mempersiapkan hidangan masakan dan mengundang banyak orang untuk hadir menyaksikan prosesi akad nikah dan memberikan doa restu kepada mempelai. Moment tersebut menjadi peristiwa yang sangat berharga, berkesan dan membahagiakan bagi mereka berdua dan keluarga masing-masing sepanjang hidup.


Yang tak kalah pentingnya dalam acara akad pernikahan pasangan pengantin di hampir setiap daerah pada setiap saat biasanya diawali dengan prosesi kegiatan serah terima calon pengantin dari kedua belah pihak. Pihak keluarga calon suami atau yang mewakilinya berbicara dihadapan keluarga calon isteri tentang maksud kedatangan dan keinginannya untuk meminang, menjalin tali persaudaraan dan silaturahmi  melalui perkawinan putra-putrinya. Kemudian orang tua isteri atau yang menggantikannya memberikan jawaban pula tentang rasa senang dan bahagianya atas maksud dan keinginan hati dari keluarga calon suami itu lalu mengungkapkan kesediaannya untuk membangun hubungan kekeluargaan melalui pernikahan putra-putrinya.  Seremoni semacam ini kerapkali terjadi, sekalipun model dan tata caranya berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lainnya atau antara satu masa dengan masa lainnya. Yang perlu diingat, jika kegiatan serah terima calon pengantin tersebut tidak dilaksanakan, akan terasa janggal, terlebih lagi pernikahan merupakan proses  lembaran baru yang akan ditempuh seseorang dalam perjalanan hidupnya di dunia ini.

Untuk melengkapi prosesi penyatuan dua insan itu dalam pernikahan dilakukan pula khutbah nikah sesaat sebelum ijab kabul diucapkan antara wali nikah dan calon suami. Pembacaan khutbah nikah ini hukumnya sunnah dan tidak wajib menurut jumhur ulama. Yang membacakan khutbah nikah adalah dua pihak yang terlibat dalam pengucapan ijab kabul nikah, yaitu calon suami dan wali nikah atau orang-orang yang menggantikannya. Akan tetapi dalam prakteknya, khutbah nikah ini dibacakan hanya sekali saja dalam adat kebiasaan masyarakat kita. Itu pun tidak jelas, apakah khatib membacakan khutbah nikah untuk calon pengantin laki-laki atau wali nikah? Dalam perbincangan ilmu fiqh, khutbah nikah sesungguhnya dibacakan dua kali. Sebelum pengucapan akad, calon suami terlebih dahulu membacakan khutbah sebagaimana contohnya telah diterangkan pada tulisan yang lalu, kemudian mengungkapkan rasa senangnya dan menceritakan maksud pertemuan dengan keluarga calon isterinya tersebut. Misalkan setelah memuji kepada Allah,  berwasiat takwa dan membacakan salah satu ayat al-Qur’an, ia mengatakan di hadapan wali, “Sesungguhnya kami bermaksud menjalin hubungan nasab dengan kalian, menghubungkan tali kekeluargaan dan ingin menjadi bagian dalam keluarga besarmu”. Lalu wali nikah setelah berkhutbah  berkata, “Kami menerima kedatanganmu, dan  senang jika kamu berada dalam lingkungan dan menjadi bagian keluarga kami”. Imam Syafiiy lebih menyukai jika dalam khutbah itu wali mengatakan seperti perkataan Ibnu Umar ketika menikahkan putrinya, yaitu: 

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا أَمَرَ اللَّهُ - تَعَالَى - بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٍ بِإِحْسَانٍ

“Sungguh saya akan menikahkanya kepadamu atas apa yang telah diperintahkan oleh Allah, yaitu menahannya  dengan cara yang makruf atau melepaskannya dengan cara yang baik”

Setelah itu masing-masing calon suami dan wali mengucapkan istighfar kepada Allah, dan berjalanlah pengucapan Ijab kabul nikah dengan didahului  ijab dari wali nikah kemudian calon suami mengakhirinya dengan kabul. Khutbah nikah yang dibacakan oleh yang berakad tersebut disunnahkan sesuai dengan  khutbah hajat seperti diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW. Jangan lupa yang berakad membaca pula syahadat dan shalawat kepada Nabi SAW dalam khutbahnya sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabiir.

Itulah praktek khutbah nikah yang seharusnya terjadi sesuai petunjuk riwayat-riwayat dari ulama terdahulu. Ketika Nabi SAW menikahkan puterinya, Fatimah kepada keponakannya, Ali bin Abi Thalib, ia langsung membacakan khutbah nikah untuk Ali kemudian membacakan lagi khutbah nikah untuk diri beliau sendiri sebagai wali nikah. Ini menunjukkan bahwa khutbah nikah bisa diwakilkan kepada orang lain dan bisa dibacakan oleh satu orang untuk dua pihak.

Dari uraian diatas menarik untuk dicermati apakah dapat disimpulkan bahwa sebenarnya khutbah nikah berdasarkan adat kebiasaan yang telah berlangsung dalam suatu acara pernikahan di tengah-tengah masyarakat kita secara tidak langsung telah termuat dalam prosesi acara serah terima calon pengantin dari keluarga masing-masing? Hal ini tentu saja dapat terjadi  jika syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam khutbah tetap terpenuhi, seperti memuji kepada Allah SWT, membaca syahadat dan shalawat kepada Nabi,  wasiat  takwa, serta membaca salah satu ayat al-Quran. Dan yang perlu digarisbawahi, khutbah secara bahasa tidak saja berarti pidato atau sambutan, tetapi  dalam konteks hubungan laki-laki dan wanita berarti pula lamaran dari laki-laki kepada wanita yang perlu tanggapan dan jawaban dari pihak yang dilamar. Demikian, wallaahu a’lam.....

Referensi:
An-Nikah,
Asy-Syarh Al-Kabiir
Al-fiqhul Manhajiy Ala Madzhabil Imam Asy-Syaafiiy,
Al-Haawiy Al-Kabiir.

Artikel Lainnya:

0 comments: